(1) Sebelum diperbaiki, ketahui penyebabpipa bajacacat harus dianalisis dan tindakan perbaikan yang sesuai harus diusulkan.
(2) Jika pipa baja yang dikerjakan ulang memerlukan pengelasan perbaikan, proses pengelasan yang memenuhi syarat harus digunakan dan dilas oleh tukang las yang berkualifikasi.
(3) Apabila jumlah perbaikan pada bagian yang sama melebihi 2 kali, tindakan perbaikan harus dilakukan kembali, dan perbaikan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala teknis unit pengelasan.
(4) Setelah diperbaiki, harus diperiksa kembali dan dicatat dalam dokumen teknis pengiriman bersama dengan catatan perbaikan dan pemeriksaan.
(5) Pipa yang memerlukan perlakuan panas pasca pengelasan harus dikerjakan ulang sebelum perlakuan panas. Jika lasan dikerjakan ulang setelah perlakuan panas, perlakuan panas harus dilakukan lagi setelah pengerjaan ulang.
Waktu posting: 24 Oktober 2023