Pipa terbuat dari pipa baja yang dilas, dan bentuk dasar serta ukuran sambungan las harus memenuhi ketentuan GB/T 985.1-2008, GB/T 985.2-2008, dan GB/T 985.3-2008; permukaan las harus seragam, dan tidak boleh ada retakan pada permukaannya. , inklusi terak, pori-pori berbentuk jarum, kilatan pengelasan, pengelasan tidak lengkap, penetrasi tidak lengkap, pembakaran tidak lengkap dan kawah busur, dll., dan pengelasan bocor tidak diperbolehkan. “Standar Sekunder.
Perawatan anti-korosi pada alat kelengkapan pipa baja:
(1) Pipa baja dan bagian besi yang langsung ditanamkan ke dalam beton hanya dirawat untuk menghilangkan karat, dan tidak boleh dilakukan pengecatan.
(2) Anti korosi eksternal pada pipa baja yang terkubur dan alat kelengkapan pipa baja mengadopsi struktur tiga lapis polietilen yang diekstrusi untuk memperkuat anti korosi, menurut GB/T 23257-2017 “Lapisan Anti Korosi Polietilen Pipa Baja Terkubur” dan mengacu pada Eksekusi standar perusahaan pabrikan, ketebalan lapisan anti-korosi adalah ≥3.7mm; pita heat-shrinkable dengan primer resin epoksi digunakan untuk perbaikan; lembar perbaikan khusus untuk polietilen ikatan silang radiasi digunakan untuk perbaikan.
(3) Dua lapis cat epoksi merah besi H06-02 dengan ketebalan 60um diaplikasikan pada dinding luar pipa terbuka dan bagian baja, dengan ketebalan 60um; dua lapis enamel alkyd yang berbeda dengan ketebalan 70um.
(4) Anti korosi internal pipa baja dicat dengan resin epoksi (ketebalan ≥ 0,3 mm).
(5) Peledakan tembakan mekanis dan penghilangan karat harus dilakukan sebelum lapisan anti korosi diterapkan, dan tingkat penghilangan karat harus memenuhi persyaratan Sa2.
Waktu posting: 24 Juni-2022